MEWUJUDKAN ‘AKHLAK DIGITAL’ SANTRI:
Peran Kyai dalam Mentransformasi Kearifan Lokal Pesantren ke Ruang Maya.
Oleh: Jazuli, S.Pd*
Teknologi digital telah mengubah total cara sekolah tradisional, termasuk pesantren, berjalan. Pesantren kini menghadapi masalah besar. Mereka kuat dalam mengajarkan moral Islam, tetapi santri (murid) belum memiliki panduan etika yang jelas saat menggunakan teknologi. Ketidaksesuaian ini mengancam nilai-nilai luhur dan kearifan lokal pesantren akibat pengaruh buruk dunia digital. Karena itu, sangat penting untuk merumuskan panduan yang jelas, yang kami sebut Akhlak Digital (Etika Digital).
Tulisan ini menekankan peran sentral Kiai (pemimpin pesantren dan ulama) sebagai panutan moral dalam merumuskan dan menerapkan Akhlak Digital. Kami merumuskan cara agar santri bisa langsung menerapkan kearifan lokal pesantren, seperti tawaduk (rendah hati) dan tabayun (cek fakta), menjadi panduan etika digital yang konkret. Secara esensial, Akhlak Digital adalah prinsip moral Islam yang menjadi dasar bagi santri untuk berinteraksi, berkomunikasi, dan membuat konten di dunia maya. Nilai-nilai spiritual, tata krama (adab), dan pedoman hidup yang bersumber dari kitab-kitab Islam klasik merupakan inti dari kearifan lokal pesantren, dan telah terinternalisasi sebagai budaya harian santri.
Pondasi etika yang dianut pesantren memiliki landasan kokoh dalam penghayatan terhadap konsep Adab (Tata Krama). Literatur klasik membahas tuntas ajaran ini dan mengajarkan hubungan yang baik dengan Tuhan maupun sesama manusia. Kepercayaan santri terhadap materi ajaran terjamin oleh adanya Sistem Sanad, yakni rantai transmisi guru yang kredibel, yang memastikan akuntabilitas sumber ilmu. Kedua konsep ini berfungsi sebagai filter moral utama saat santri menghadapi dunia digital, memberikan kerangka moral yang akuntabel dan berlandaskan kearifan lokal.
Pesantren modern menghadapi tantangan moral unik di dunia maya. Ancaman digital utama bagi santri termasuk Ghibah dan Namimah (gosip dan adu domba) yang muncul sebagai cyberbullying (perundungan siber) atau menyebar aib orang. Selain itu, paparan konten negatif (seperti pornografi dan ideologi radikal) tanpa filter memadai dapat merusak spiritualitas. Dunia maya juga memicu konflik identitas, di mana anonimitas sering menggoda santri untuk melepaskan tanggung jawab moral komunitas pesantren. Oleh karena itu, pesantren harus berupaya mengimbangi kegagalan filter teknologi dengan pembangunan filter moral di dalam diri santri, yaitu hati nurani mereka.
Peran sentral Kiai dalam membawa nilai-nilai ini ke dunia maya harus dimulai dari pemberian contoh. Dalam konteks digital, Kiai wajib bertindak sebagai otoritas moral sentral (Marja’ al-Akhlaq), menjadi teladan ideal (Uswatun Hasanah) melalui penggunaan media sosial yang bijaksana, inklusif, dan menampilkan tawaduk (kerendahan hati) sejati. Otoritas spiritual dan ilmu Kiai yang diakui secara tradisional memperkuat filter internal santri. Secara institusional, integrasi Akhlak Digital menuntut perubahan materi kurikulum serta kebijakan internal yang jelas. Pengajar perlu memperluas kajian Fikih (Hukum Islam) mencakup isu kontemporer seperti hak cipta digital, kerahasiaan data, dan etika komunikasi daring.
Strategi penerapannya menuntut terjemahan spesifik kearifan lokal menjadi standar etika digital. Penerapan mewujudkan Tawaduk (kerendahan hati) melalui etiket komunikasi. Santri wajib menghindari bahasa kasar, ujaran SARA, dan praktik flaming (perdebatan agresif) di kolom komentar. Etika menghubungi guru atau Kiai lewat pesan teks juga harus mencerminkan penghormatan, termasuk memilih waktu yang tepat dan menggunakan bahasa yang sopan. Selain itu, transformasi Tabayun (verifikasi) memerlukan pelatihan literasi informasi yang intensif. Hal ini mengarahkan santri membedakan sumber terpercaya dari hoaks dan menanamkan kewajiban verifikasi spiritual, yaitu bertanya kepada Kiai atau Ustadz sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi memecah belah atau fitnah.
Penerapan Akhlak Digital yang sukses menciptakan Dunia Maya yang Sehat (Halal Space) bagi interaksi santri. Hal ini juga meningkatkan citra pesantren sebagai lembaga pendidikan yang relevan dengan zaman tanpa mengorbankan nilai inti. Untuk menjamin kelangsungan etika ini, pesantren membutuhkan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat. Kebutuhan ini mencakup pembentukan Santri Cyber Team (SCT) sebagai pelopor etika dan pengawas internal di bawah bimbingan langsung Kiai. Konsistensi penegakan aturan oleh Kiai dan seluruh Asatidz (Guru) juga menjadi sangat penting.
Sebagai penutup, temuan utama menunjukkan keberhasilan implementasi Akhlak Digital santri sangat bergantung pada keteladanan dan otoritas spiritual Kiai. Kearifan lokal, khususnya Tawaduk (penghormatan) dan Tabayun (akurasi informasi), adalah modal spiritual yang tak ternilai untuk melawan ancaman moral dan disinformasi digital. Akhlak Digital seharusnya diposisikan sebagai upaya serius (ijtihad) dalam memastikan relevansi ajaran akhlak konvensional menghadapi perkembangan teknologi modern. Kami menyarankan Kiai terus mendorong usaha menemukan jawaban hukum baru (ijtihad) terkait isu digital (Etika AI dan Privasi Data). Pemerintah dan Kementerian Agama harus mendukung inisiatif Kiai melalui program fasilitasi teknologi yang berorientasi pada penguatan etika Islam. Kiai dan guru mendorong santri memandang gawai dan dunia maya sebagai alat untuk perjuangan mencari ilmu demi kebaikan umat, bukan sumber kemaksiatan atau keruntuhan moral. Semoga Bermanfaat, mator sakalangkong.
*Kepala SMP Islam Ar-Raudhah Sumenep,
Mahasiswa Pascasarjana Institut Kariman Wirayudha Sumenep.